jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan ...
PIKIRAN RAKYAT - Gugatan banding Jerinx SID atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO dikabulkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Jerinx SID kini divonis 10 bulan penjara dari yang semula 14 bulan.